Tugas Pokok dan Fungsi
(1) | Badan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas pokok membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Keuangan sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah, menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD, melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD), menyusun laporan keuangan daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan pengelolaan barang milik Daerah. | |
(2) | Badan Keuangan dan Aset Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: | |
a. | perumusan kebijakan, pengaturan dan penyiapan bahan penyusunan APBD, perubahan APBD serta pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; | |
b. | penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; | |
c. | pengesahan DPA-OPD/DPPA-OPD; | |
d. | pengendalian pelaksanaan APBD; | |
e. | pemberian petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah; | |
f. | penetapan Surat Penyediaan Dan (SPD); | |
g. | penyiapan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah Daerah; | |
h. | pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Daerah; | |
i. | penyajian informasi keuangan Daerah; | |
j. | perumusan kebijakan teknis pengelolaan barang milik Daerah; | |
k. | pengordinasian pengelolaan barang milik Daerah; | |
l. | pembinaan dan pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan pengganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik Daerah; | |
m. | pengendalian dan pengawasan tugas Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD); | |
n. | pengordinasian penyusunan RKA, DPA dan DPPA Badan Pengelola Keuangan dan Aset; dan | |
o. | pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. | |
(1) | Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas Memimpin, membina, mengkoordinasikan, dan mengawasi penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah di Bidang Keuangan dan Barang Milik Daerah. | |
(2) | Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: | |
a. | penyusunan kebijakan teknis pengelolaan keuangan dan barang milik daerah; | |
b. | pelaksanaan tugas dukungan teknis pengelolaan keuangan dan barang milik daerah; | |
c. | pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis pengelolaan keuangan dan barang milik daerah; | |
d. | pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan Pemerintahan Daerah dibidang pengelolaan keuangan dan Barang Milik Daerah; | |
e. | pelaksanaan administrasi badan; dan | |
f. | Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. | |
(3) | Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: | |
a. | merumuskan Program Kerja Tahunan Badan Keuangan dan Aset Daerah berdasarkan Program Kerja Tahunan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas sebagai pedoman pelaksanaan tugas; | |
b. | merumuskan kebijakan teknis dan pedoman kerja pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan dan aset daerah sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang yang dimiliki serta peraturan perundangan yang berlaku agar tercipta regulasi yang efektif dan efisien terhadap pelayanan masyarakat; | |
c. | membina pelaksanaan teknis pengelola keuangan dan aset daerah meliputi anggaran, akuntansi perbendaharaan dan pengelolaan aset daerah sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlakuagar target yang telah ditetapkan dapat tercapai secara optimal; | |
d. | menganalisis dokumen-dokumen atau naskah dinas yang berhubungan dengan pengelola keuangan dan aset sesuai dengan tanggung jawab dan wewenang yang dimiliki dalam rangka penyelenggaraan pelayanan publik di bidang pengelola keuangan dan aset; | |
e. | mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan di bidang keuangan dan aset daerah sesuai dengan standar pelayanan yang telah ditetapkan, agar tugas pokok dan fungsi badan dapat terlaksana dengan baik; | |
f. | mengarahkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Badan Keuangan dan Aset Daerah kepada bawahan secara berkala, sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; | |
g. | mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja di masa mendatang; | |
h. | melaporkan pelaksanaan tugas di lingkungan Badan Keuangan dan Aset Daerah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan bahan perencanaan yang akan datang; dan | |
i. | melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan peraturan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan lancar. | |
(1) | Sekretaris mempunyai tugas Mengkoordinasikan,perencanaan, pembinaan, perlengkapan, umum,keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, protokol,humas dan rumah tangga, organisasi, penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif pada Badan. | |
(2) | Sekretaris dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan fungsi: | |
a. | pengoordinasian program dan kegiatan di Badan Keuangan dan Aset Daerah; | |
b. | pengoordinasian dan penyusunan rencana kerja dan program anggaran di Badan Keuangan dan Aset Daerah; | |
c. | pengoordinasian pelaksanaan penatausahaan pengelolaan keuangan dan aset daerah; | |
d. | penyusunan kerangka regulasi dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah; | |
e. | pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumah tanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi pada Badan Keuangan dan Aset Daerah; | |
f. | pembinaan dan penataan dan tata laksana organisasi Badan Keuangan dan Aset Daerah; | |
g. | penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkup Badan Keuangan dan Aset Daerah; | |
h. | pengoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan kegiatan serta kinerja pengadaan barang/jasa milik negara/daerah; dan | |
i. | pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya. | |
(3) | Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: | |
a. | merencanakan operasional kesekretariatan berdasarkan Rencana Kerja Tahunan sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pedoman pelaksanaan tugas; | |
b. | mendistribusikan tugas kepada sub bagian sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan tugas kesekretariatan; | |
c. | memberikan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan dilingkungan Sekretariat melalui Kasubbag masing-masing sesuai dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; | |
d. | menyelia pelaksanaan kegiatan perencanaan, evaluasi, umum, kepegawaian, keuangan dan aset di lingkungan sekretariat berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pekerjaan berjalan tertib dan lancar; | |
e. | memeriksa konsep surat / dokumen yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, umum, kepegawaian, keuangan dan aset dilingkungan sekretariat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan; | |
f. | memeriksa / memantau pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan perencanaan, evaluasi, umum, kepegawaian, keuangan dan aset di lingkungan sekretariat sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan; | |
g. | mengevaluasi pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat dengan cara mengidentifikasi hambatan yang ada dalam rangka perbaikan kinerja dimasa mendatang; | |
h. | melaporkan pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku untuk pertanggungjawaban dan rencana yang akan datang; dan | |
i. | melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan baik lisan maupun tertulis sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar tugas kedinasan lainnya dapat berjalan lancar. |