Palangka Raya, 26 September 2024

PJ. Bupati Gunung Mas Herson B. Aden – Melalui Rapat Rekonsiliasi ini saya berharap semua peserta terutama Para Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Barang, para Sekretaris, para pejabat yang menangani pengelolaan barang, para pengurus barang dan pembantu pengurus barang, dapat lebih memahami tugas tanggung jawab serta kewenangannya dalam tata kelola Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah masing-masing sesuai dengan ketentuan yang berlaku.  Untuk ini Saya minta agar kegiatan ini diikuti dengan sungguh-sungguh sampai selesai.

Sebelum saya mengakhiri sambutan ini saya ingin menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Agar Saudara Kepala Perangkat Daerah selaku Pengguna Anggaran sekaligus Pengguna Barang selalu mengontrol mekanisme kerja di Perangkat Daerah masing-masing, karena selama ini sering dikeluhkan oleh satuan pengelola barang OPD bahwa data yang diperlukan untuk input data seperti data kontrak maupun data pembelian barang sulit diperoleh baik dari PPTK maupun bendahara pengeluaran, sehingga menyebabkan terlambatnya penyampaian Laporan, baik Barang persediaan maupun barang inventaris.  Apabila masih ada hal yang demikian, kepada Pegawai tersebut agar diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  2. Kepada Perangkat Daerah yang ada menerima Hibah baik  baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun dari Swasta, agar berkoordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah dalam melakukan pencatatan serta menyampaikan laporan kepada Bupati Gunung Mas melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas.  
  3. Kepada Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunung Mas agar segera mengkoordinir penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2024 sehingga mampu menyajikan Laporan Keuangan yang andal dan dapat disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah secara tepat waktu.