Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi BPKAD sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Gunung Mas  Nomor 35 Tahun 2016 tentang Keududukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas

Tugas

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan Daerah, menyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBD, melaksanakan fungsi Bendahara Umum Daerah (BUD), menyusun laporan keuangan Daerah dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, merumuskan kebijakan dan mengkoordinasikan pengelolaan barang milik Daerah.

Fungsi

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dalam melaksanakan tugas  menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan kebijakan, pengaturan dan penyiapan bahan penyusunan APBD, perubahan APBD serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
  2. penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD;
  3. pengesahan DPA-OPD/DPPA-OPD;
  4. pengendalian pelaksanaan APBD;
  5. pemberian petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas Daerah;
  6. penetapan Surat Penyediaan Dana (SPD);
  7. penyiapan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama Pemerintah Daerah;
  8. pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan Daerah;
  9. penyajian informasi keuangan Daerah;
  10. perumusan kebijakan teknis pengelolaan barang milik Daerah;
  11. pengoordinasian pengelolaan barang milik Daerah;
  12. pembinaan dan pelaksanaan perencanaan kebutuhan dan pengganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian barang milik Daerah;
  13. pengendalian dan pengawasan tugas Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD); dan
  14. pengoordinasian penyusunan RKA, DPA dan DPPA Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.