TENTANG BPKAD
Keberadaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunung Mas tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor : 35 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas. Dalam Peraturan tersebut bahwa kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gunung Mas merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang pelaksanaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang menjadi kewenangan daerah.
Adapun Struktur sebagai berikut :
Kepala Badan
Sekretaris
- Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi
- Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
- Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset
Kepala Bidang Perbendaharaan
- Kepala Sub Bidang Kas DAerah
- Kepala Sub Bidang Perbendaharaan I
- Kepala Sub Bidang Perbendaharaan II
Kepala Bidang Akuntansi
- Kepala Sub Bidang Akuntansi
- Kepala Sub Bidang Pelaporan dan Pertanggungjawaban
- Kepala Sub Bidang Verefikasi
Kepala Bidang Anggaran
- Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Penyusunan Anggaran
- Kepala Sub Bidang Anggaran Pendapatan dan Pembiayaan
- Kepala Sub Bidang Administrasi Anggaran, Bantuan dan Hibah Daerah
Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah
- Kepala Sub Bidang Perencanaan dan Analisa Kebutuhan
- Kepala Sub Bidang Pemeliharaan dan Pemanfaatan
- Kepala Sub Bidang Penatausahaan dan Penghapusan