Menurut Surat
Edaran Menteri
Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai
pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, transaksi non tunai (TNT) merupakan pemindahan sejumlah nilai uang dari satu pihak ke pihak lain
dengan menggunakan instrument berupa Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK), cek, bilyet, giro, uang
elektronik atau sejenisnya. Atau dapat
dijelaskan secara bebas
bahwa TNT merupakan transaksi yang tidak
menggunakan uang tunai
tetapi menggunakan fasilitas layanan
perbankan dan/atau fasilitas elektronik sistem pembayaran, dapat berupa
pemindahbukuan ataupun transfer sejumlah nilai uang
antar rekening dari satu pihak
ke pihak lain.
SE Mendagri tersebut
merupakan pelaksanaan dari Instruksi Presiden
Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017
dalam rangka transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan keuangan daerah
dengan maksud untuk
menekan korupsi pada tahap realisasi anggaran
pembangunan dan pengadaan barang dan jasa. Dalam SE Mendagri tersebut menegaskan bahwa pelaksanaan TNT pada pemerintah
daerah dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2018, namun menyebutkan pula catatan bahwa dalam hal karena pertimbangan keterbatasan infrastruktur yang terkait
dengan penyelenggaraan TNT di daerah,
pemerintah daerah dapat
melaksanakan TNT dimaksud secara bertahap dengan
melakukan pembatasan penggunaan uang tunai dalam pelaksanaan transaksi
penerimaan oleh Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu dan
transaksi pengeluaran oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
Atas dasar ketentuan tersebut,
Kepala Bidang Perbendaharaan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten
Gunung Mas, Noni Waty, S.S.,M.Si. pada hari Jum’at,
22 November 2019 di Ruang
Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung Mas, menyelenggarakan rapat
koordinasi pelaksanaan TNT di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dengan agenda pembahasan draft
peraturan Bupati tentang
pelaksanaan TNT di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, pembahasan
penerimaan pendapatan yang dikecualikan untuk TNT, pembahasan pengeluaran belanja yang dikecualikan untuk TNT, dan pembahasan waktu
mulai pemberlakuan pelaksanaan TNT di lingkup
Pemerintah Kabupaten Gunung
Mas.
Rapat tersebut dipimpin oleh
Drs. Yansiterson, M.Si.
selaku Sekretaris Daerah
dan dihadiri oleh Untung, S.E.,M.M. selaku Kepala BPKAD, Luis Eveli, S.STP.,M.A.P. selaku Inspektur, Edison,
S.E.,M.Si. selaku Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah
(BPPRD), Guanhin, S.H. selaku Kepala
Bagian Hukum Sekretariat Daerah, dan David, S.E. selaku
Kepala Bidang Akuntansi BPKAD serta Dedy Agustian, M.Si.
selaku Plt Kepala
Sub Bidang Kas Daerah BPKAD. Dalam
rapat ini, Sekretaris Daerah menyatakan bahwa
Pemerintah Kabupaten Gunung
Mas telah melaksanakan TNT
secara bertahap dengan mengeluarkan Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Gunung
Mas Nomor: 900/57/C/BPKAD/I/2018 tanggal 25 Januari 2018
perihal Pelaksanaan Transaksi Non Tunai Atas
Pembayaran
Honorarium/Upah/Penghasilan Bagi Anggota
DPRD dan PTT serta Tambahan
Penghasilan PNS Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung
Mas.
Dengan penerapan TNT di lingkup
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas akan berdampak pada meningkatnya kualitas pengelolaan keuangan
daerah yang transparan dan akuntabel karena
seluruh aliran transaksi dana mudah ditelusuri,
berkurangnya risiko atas jumlah uang yang disimpan dan dikelola oleh Bendahara,
transaksi penerimaan dan pengeluaran uang daerah didukung
oleh bukti yang sah, pengelolaan kas secara internal
dapat dikendalikan dengan cepat,
belanja daerah menjadi
lebih efektif dan efisien serta
penerimaan daerah dapat segera dianalisis dan digali
secara optimal untuk
peningkatan Pendapatan Asli Daerah.
Pada akhir rapat, Sekretaris
Daerah berpesan untuk terus mensosialisasikan tentang tujuan dan manfaat TNT
kepada masyarakat, memberikan pelatihan khusus kepada
pengelola keuangan daerah
khususnya Bendahara terkait elektronifikasi TNT pemerintah daerah,
dan memfasilitasi Bank Pembagunan Daerah
dalam mendukung penyediaan infrastruktur pengelolaan TNT. Sekaligus
beliau berharap bahwa
nantinya peraturan Bupati
tentang pelaksanaan transaksi non tunai di lingkup Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dapat segera
terbit di akhir
tahun 2019 agar segera transaksi non tunai di
lingkup pemerintah daerah dapat terlaksana di awal tahun 2020. (d2r4fg112019)
Selasa, 13 November 2019, Direktorat
Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI menyelenggarakan sosialisasi dan koordinasi terkait
kebijakan Dana Bagi Hasil (DBH)
TA 2020 dengan agenda
Koordinasi Pengelolaan DBH TA 2020. Sesuai undangan
Direktur Dana Perimbangan DJPK nomor: UND- 144/PK/2019, kegiatan ini dihadiri
oleh kurang lebih 170 peserta yang berasal dari 120 Pemerintah Provinsi/Kota/Kabupaten, termasuk Pemerintah Daerah
se Provinsi Kalimantan Tengah. Dari Kabupaten Gunung Mas dihadiri oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset
Daerah beserta Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Dalam kegiatan ini, DJPK mewajibkan Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan pengelolaan DBH TA 2020 memperhatikan kebijakan-kebijakan terbaru yang
terkait, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2019
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran
2020 Pasal 11 menyatakan bahwa
Dana Transfer Umum
(DTU) yang terdiri dari
DBH dan Dana
Alokasi Umum (DAU),
diarahkan penggunaannya (mandatory spending) (ayat (22)) paling sedikit 25% untuk belanja
infrastruktur daerah yang langsung terkait dengan percepatan pembangunan
fasilitas pelayanan publik dan ekonomi
dalam rangka meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, dan mengurangi kesenjangan penyediaan layanan publik antardaerah.
Kemudian PMK Nomor
139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil,
Dana Alokasi Umum,
dan Dana Otonomi Khusus
menyatakan bahwa reformulasi DBH Cukai Hasil Tembakau (CHT) Pasal 16 dan perhitungan alokasi DBH CHT berbasis kinerja dengan maksud
untuk meningkatkan partisipasi aktif Pemerintah Daerah
dalam mendukung peningkatan penerimaan CHT dan produksi tembakau, dengan mengalokasikan dana DBH CHT
untuk kegiatan peningkatan kualitas
bahan baku, sosialisasi ketentuan di bidang
cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Yang
bertujuan memastikan bahwa
prioritas penggunaan DBH CHT minimal
50% untuk bidang kesehatan yang mendukung Jaminan
Kesehatan Nasional (JKN)
telah terpenuhi oleh
Pemerintah Daerah dengan mengacu pada PMK Nomor
222/PMK.07/2019 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi
Dana Bagi Hasil Cuaki Hasil Tembakau.
Selanjutnya, bahwa penyaluran DBH Pajak (PBB dan PPh) pun berbasis
kinerja (Pasal 20 ayat (6) s.d. ayat (12))
yang mengharuskan Pemerintah Daerah menyampaikan laporan
kinerja Pemerintah Daerah
berupa berita acara rekonsiliasi Pemerintah Daerah, KPPN,
dan Kantor Pelayanan
Pajak setempat atas penyetoran pajak pusat ke RKUN yang telah mendapatkan Nomor
Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Serta untuk Penyaluran DBH Sumber Daya Alam (SDA)
juga berbasis kinerja
(Pasal 31 ayat
(1) s.d. ayat
(7)) yaitu penyampaian laporan kinerja
Pemerintah Daerah berupa laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan pengelolaan sanitasi lingkungan yang
terdiri atas kegiatan
pengelolaan air bersih
dan kegiatan pengelolaan limbah, yang paling
sedikit memuat:
nama kegiatan; jumlah
anggaran; sumber dana;
realisasi; dan output kegiatan.
Mengutip paparan pada kegiatan tersebut,
DJPK pun menjelaskan perlunya dilakukan pengendalian terhadap alokasi DBH dengan pertimbangan bahwa: 1) pembagian
alokasi DBH dalam APBN masih
berasal dari perkiraan penerimaan negara
1 tahun ke depan, yang
akan mengalami dinamika perubahan penerimaan negara
pada tahun berjalan; 2) alokasi DBH dan selisih
lebih (buffer fund) alokasi DBH tersebut
akan disesuaikan kembali
dengan perkembangan realisasi penerimaan negara di tahun
berjalan pada Triwulan III melalui APBN-P
atau PMK, dan
di Triwulan IV melalui
PMK; 3) dengan
pengendalian alokasi DBH
dimaksud dapat memberikan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah untuk dapat menganggarkan DBH dalam APBD sebesar 100% dari yang ditetapkan
dalam Perpres; 4) untuk menjaga
kualitas belanja dan defisit APBD,
karena sejak awal alokasi DBH
yang sifatnya belum pasti
sudah dikendalikan alokasinya; dan 5) DBH secara prinsip
dialokasikan ke daerah
berdasarkan realisasi penerimaan negara,
karenanya hak daerah
atas DBH tidak
akan hilang.
Dengan demikian, implikasi dari PMK Nomor
139/PMK.07/2019 tersebut maka DJPK mewajibkan organisasi perangkat daerah
(OPD) pengelola keuangan
daerah baik di tingkat provinsi
maupun kabupaten/kota untuk berperan aktif
memfasilitasi pelaporan pengelolaan DBH berupa laporan
kinerja pemerintah daerah dan laporan kemajuan atas capaian output pelaksanaan kegiatan, dalam bentuk kegiatan
rekonsiliasi di tingkat
pemerintah daerah, dan DJPK lebih menyarankan untuk kegiatan tersebut
dikoordinasikan oleh pemerintah tingkat provinsi. Kemudian, laporan kinerja
untuk penyaluran DBH disampaikan dalam bentuk Arsip Data Komputer
melalui aplikasi yang disediakan oleh DJPK yaitu
Sistem Informasi Keuangan
Daerah (SIKD), dan dokumen dalam
bentuk hardcopy dikirimkan
melalui pos atau jasa pengiriman lainnya kepada Menteri
Keuangan c.q. DJPK. Dalam hal aplikasi SIKD belum tersedia
atau mengalami gangguan
teknis, laporan kinerja
tersebut dan bukti kirim dokumen hardcopy dikirimkan dalam bentuk file Portable Document Format (PDF) ke dalam akun surat elektronik (email) resmi DJPK.
Mengingat, apabila laporan
kinerja untuk penyaluran DBH terlambat disampaikan ke DJPK, Pemerintah Daerah dikenakan penundaan penyaluran DTU sebesar 25% hingga 45% dari jumlah
penyaluran periode bersangkutan (Pasal 60 ayat (1) s.d. ayat (4)). Dengan
ketentuan penundaan penyaluran DTU apabila Pemerintah Daerah tidak
memenuhi ketentuan penyampaian data/informasi sebagai berikut:
1) konfirmasi penerimaan TKDD berupa LKT dan LRT; 2) laporan pemanfaatan sementara dan penganggaran kembali sisa DBH SDA Kehutanan Dana Reboisasi;
3) Data/informasi keuangan Daerah dan
nonkeuangan Daerah secara langsung dan/atau melalui SIKD sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; 4) laporan rencana
defisit APBD; 5) laporan posisi
kumulatif pinjaman Daerah; 6) pemberian sanksi
administratif terhadap pemegang izin usaha pertambangan atau izin usaha pertambangan khusus
yang tidak membayar
pendapatan negara; 7) pemenuhan kewajiban Pemerintah Daerah
untuk mengalokasikan belanja wajib dalam APBD paling sedikit sebesar yang
diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan; dan/atau
8) pemenuhan kewajiban administratif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada akhir kegiatan, DJPK meminta Pemerintah Daerah
untuk meningkatkan sinergi mulai dari perencanaan, penganggaran, penatausahaan
hingga pelaporan dalam pengelolaan DBH dalam rangka meningkatkan keberhasilan kinerja pengelolaan keuangan daerah di tingkat daerah
masing-masing khususnya ketepatan waktu penyaluran DBH TA 2020. (d2r4fg112019)
BPKAD Kab Gumas Bersama BPJS Kesehatan menyelenggarakan kegiatan sosialisasi Tata Cara Pendaftaran & Pembayaran iuran Bagi Kepala Desa & Perangkat Desa Se- Kabupaten Gunung Mas Pada Program JKK-KIS Tahun 2019, dimana kegiatan ini dihadiri oleh seluruh perangkat Desa yang berada di Kabupaten Gunung Mas.
Dalam Sosialisasi ini Aparat Desa Se- Kabupaten Gunung Mas wajib di daftarkan dalam program JKN-KIS Tahun 2019 dan tata cara pembayaran iuran menggunakan aplikasi dari Kementerian Keuangan “Simponi”
Adapun tujuan dari sosialisasi ini adalah agar Aparat Desa Se- Kabupaten Gunung Mas dapat membuat akun simponi untuk masing-masing Desa yang nantinya diharapkan dengan adanya akun ini dapat mempermudah penyetoran BPJS Kesehatan Aparatur Desa.